Selama Januari-Juli 2024, Satpol PP Kota Cirebon Tangani 1.055 Pelanggaran Trantibum

Ilustrasi Satpol PP. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIREBON – Satpol PP Kota Cirebon mencatat, telah menangani 1.055 pelanggaran terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah itu selama Januari hingga Juli 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Luthfi mengatakan bahwa pelanggaran trantibum yang sudah dilakukan penindakan, terdiri dari 29 peristiwa asusila, 827 kegiatan razia minuman beralkohol, 60 pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL) serta tiga kali penertiban unjuk rasa.

Baca Juga:  Operasi Pasar Bersubsidi Jelang Idul Adha, Bey Machmudin Sampaikan Hal Ini

Kemudian ada 177 penertiban pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) serta 19 kegiatan razia orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Data itu berdasarkan catatan internal Satpol PP. Kami sudah menangani seribu lebih pelanggaran sampai akhir Juli 2024,” kata Luthfi di Cirebon, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:  Antisipasi PMK Meluas di Kota Cirebon, Penjualan Hewan Kurban Dibatasi

Dia menjelaskan, semua penindakan itu dilakukan untuk memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah (perda) di Kota Cirebon.

Baca Juga:  13 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Obat Ilegal di Cirebon Diamankan Polisi