Selama Januari-Juli 2024, Satpol PP Kota Cirebon Tangani 1.055 Pelanggaran Trantibum

Ilustrasi Satpol PP. (Foto: Istimewa).

“Pedoman kami untuk melakukan penanganan trantibum ini sudah diatur dalam Perda Kota Cirebon Nomor 13/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelasnya.

Menurut Luthfi, sebelum melakukan tindakan, Satpol PP Kota Cirebon terlebih dahulu melakukan deteksi dini, mengumpulkan informasi dari petugas patroli, serta mencermati laporan masyarakat.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Minat Masyarakat Belajar Bahasa Arab Rendah

Prosedur itu dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam melakukan penegakan perda, karena Satpol PP juga selalu mengedepankan upaya edukasi agar masyarakat tidak melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  Terpilih Jadi Kapolri, Ini Delapan Komitmen Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Lutfi mengemukakan, dalam setiap penindakan pihaknya selalu melibatkan unsur TNI, Polri dan instansi lainnya, mengingat Satpol PP memiliki keterbatasan pada kewenangannya.

Baca Juga:  Gempa Guncang Sukabumi, Warga Berhamburan Keluar Rumah

“Beberapa kewenangan itu biasanya ada di bawah TNI-Polri juga. Sehingga di beberapa kesempatan, kami berkolaborasi,” bebernya.