Selama Januari-Juli 2024, Satpol PP Kota Cirebon Tangani 1.055 Pelanggaran Trantibum

Ilustrasi Satpol PP. (Foto: Istimewa).

“Pedoman kami untuk melakukan penanganan trantibum ini sudah diatur dalam Perda Kota Cirebon Nomor 13/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelasnya.

Menurut Luthfi, sebelum melakukan tindakan, Satpol PP Kota Cirebon terlebih dahulu melakukan deteksi dini, mengumpulkan informasi dari petugas patroli, serta mencermati laporan masyarakat.

Baca Juga:  8 Tahun Buron, Polisi Ungkap Peran Tersangka Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Prosedur itu dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam melakukan penegakan perda, karena Satpol PP juga selalu mengedepankan upaya edukasi agar masyarakat tidak melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  Di Depan DPR, Gus Menteri Beberkan Program Prioritas Pembangunan Desa

Lutfi mengemukakan, dalam setiap penindakan pihaknya selalu melibatkan unsur TNI, Polri dan instansi lainnya, mengingat Satpol PP memiliki keterbatasan pada kewenangannya.

Baca Juga:  FK3I Jabar Minta Pemkab Bandung Data Kawasan Wisata di Pangalengan dan Ciwidey, Banyak Tempat Ilegal?

“Beberapa kewenangan itu biasanya ada di bawah TNI-Polri juga. Sehingga di beberapa kesempatan, kami berkolaborasi,” bebernya.