Selama Juni 2022 Polres Sumedang Ungkap 3 Kasus Narkoba

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS | SUMEDANG – Selama Juni 2022, Polres Sumedang telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba berbagai jenis. Dari tiga kasus tersebut, sebanyak tiga orang diamankan.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, para pelaku ditangkap atas penyalahgunaan sabu dan ganja. Mereka kini telah meringkuk di sel Mapolres Sumedang.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi, Pengurus Kadin Jabar Kembali Dipanggil Kejari

“Selama bulan Juni 2022 kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:  Edarkan Ganja, Seorang Sopir di Tapanuli Tengah Ditangkap Saat berada di Depan Rumah Makan

“D.H alias Bray dan A.R.S alias bule pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu kita amankan di daerah Kecamatan Pamulihan Sumedang serta di wilayah Cicalengka Kabupaten Bandung, dengan barang bukti sabu sebanyak 4,12 gram,” sambung Eko.

Baca Juga:  Dua Pengedar Ganja Dibekuk, Modusnya Pakai Kaleng Biskuit

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan pelaku penyalahgunaan ganja. Bahkan, pelaku memesan barang haram tersebut melalui akun Instagram.