JABARNEWS | SUMEDANG – Selama Juni 2022, Polres Sumedang telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba berbagai jenis. Dari tiga kasus tersebut, sebanyak tiga orang diamankan.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, para pelaku ditangkap atas penyalahgunaan sabu dan ganja. Mereka kini telah meringkuk di sel Mapolres Sumedang.
“Selama bulan Juni 2022 kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).
“D.H alias Bray dan A.R.S alias bule pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu kita amankan di daerah Kecamatan Pamulihan Sumedang serta di wilayah Cicalengka Kabupaten Bandung, dengan barang bukti sabu sebanyak 4,12 gram,” sambung Eko.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan pelaku penyalahgunaan ganja. Bahkan, pelaku memesan barang haram tersebut melalui akun Instagram.