“Sedangkan A.H.S Bin Jamaludin tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan dirumahnya didaerah Kecamatan Sukasari dengan barang bukti ganja seberat 6,8 gram,” tambahnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan D.H alias Bray mendapatkan Sabu dari tersangka A.R.S alias Bule yang mana barang tersebut milik sdr. Dedi yang masih DPO Kepolisian, untuk A.H.S Bin Jamaludin mengaku mendapatkan ganja dari salah satu akun Instagram bernama AllCHEMIST LEGACY,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling banyak Rp8 miliar. (Red)