“Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau pembeli memesan kepada bandar dengan menggunakan media sosial,” kata Bismo saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (6/7/2023).
Kepada para tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika. Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 pasal 114 kemudian 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk masalah penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News