JABARNEWS | PURWAKARTA – Selama bulan Maret 2022, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta, menerapkan enam orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Ke enam pelaku tersebut berprofesi sebagi buruh serabutan itu cukup meresahkan masyarakat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Firman Taufik mengatakan selama kurang lebih 1 bulan Satreskoba Polres Purwakarta berhasil menangkap enam pelaku kasus peredaran narkoba berbagai jenis.
“Selama sebulan terakhir ada enam pelaku yang telah diamankan anggota Sat Narkoba. Mereka, kedapatan memperjualbelikan barang haram tersebut kepada masyarakat,” ucap Firman, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, pada Selasa (29/3/2022).
Enam pelaku ini, kata dia, empat di antaranya tidak memiliki pekerjaan tetap alias buruh serabutan.