pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya yaitu melalui kampanye tiga D, yaitu diraba, dilihat, dan diterawang.
Sementara itu, menurut staf BI Jabar Andri Wijaya, masyarakat yang melakukan pemalsuan uang, diancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sedangkan mengedarkan akan diancam 15 tahun dan Rp15 miliar.***