Atas rentetan kejadian tersebut, Kapolres Pangandaran menghimbau kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya saat liburan dan lainnya agar mengutamakan keamanan rumah.
“Sesuai arahan dari pimpinan asisten Polda, bagi yang akan menitipkan kendaraannya silahkan di Polsek-Polsek sebagai kantong parkir,” bebernya.
Lebih lanjut, Imara mengungkapkan bahwa untuk penanganan kasus dari Satuan Narkoba, jumlah tindak pidana sepanjang tahun 2022 ada 5 kasus dan penyelesaiannya 5 kasus atau 100 persen, dengan jumlah tersangka 5 orang. Barang bukti berupa sabu, ganja, psikotropika, serta obat terlarang lainnya.
“Di tahun 2023, kasus tindak pidana meningkat menjadi 34 kasus, penyelesaiannya 32 kasus atau 99 persen. Yang 2 kasus sedang dalam proses penyelidikan, satu dua hari kedepan akan P21, sehingga jumlah penyelesaiannya 100 persen,” ungkapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat tidak berbuat yang melanggar hukum, seperti penggunaan narkoba dan sebagainya.