Selasa 11 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Bakal Disini

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Karawang Tinggi, Cellica Nurrachadiana Hentikan Kegiatan PTM

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Melirik Keindahan Masjid Baiturrahman Sukabumi Sebagai Objek Wisata Dan Tempat Ibadah

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Soal Sidang ketiga Gugatan Cerai Dedy Mulyadi, Ini Kata Ambu Anne.