Selasa 13 Juni 2023, Lokasi SIM Keliling Subang Ada Disini

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Rabu 15 Juni 2022

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Aliansi BEM Purwakarta Minta Pemda Perhatikan Aturan Soal Bendera

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)