Kata Triayadi, dari pengakuan Mis, dia menyerahkan seorang perempuan calon PMI, Lidia Anggraini yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir.
“Dari pelaku diamankan beberapa telepon seluler digunakan untuk berkomunikasi dengan para calon PMI,” paparnya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya Mis dan Yasir dijerat pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)