Akan tetapi, lanjut dia, kalau bakal calon itu harus diverifikasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Parpol berhak melakukan perbaikan pada tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Syarat pencalonan itu mesti ada tiga dokumen, yakni surat pengajuan yang sudah ditandatangani ketua dan sekretaris, daftar bakal calon dari tujuh dapil, dan surat persetujuan dari DPP,” jelasnya.
Untuk daftar bakal calon, lanjut dia, harus sesuai dengan SK DPP. Syarat bakal calon itu mulai KTP, KTA, ijazah, hingga surat pengadilan.
“Yang penting ada (kelengkapan syaratnya), tetapi keabsahannya akan dilakukan verifikasi pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Pada tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023, parpol diperbolehkan memperbaikinya,” bebernya.
Partai terakhir yang mendaftar ke KPU Kota Bandung adalah Partai Buruh. Partai nomor urut 6 ini datang sekitar pukul 21.00 WIB di depan gerbang KPU Kota Bandung.