JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa tujuh linting ganja kering di Jalan Raya Darangdan Desa Sawit Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.
Tersangka, berinisial U Alias Uus (34), ditangkap saat disebuah warung jamu, pada Senin (12/2/2018) sekira pukul 23.30 wib.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, kemudian dari tangan pelaku kedapatan memiliki, narkotika gol I jenis Ganja Sebanyak 7 linting.
“Tujuh linting ganja di simpan dalam bekas bungkus rokok gudang garam yang di simpan di saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku,” ujarnya.
Barang haram tersebut, lanjut dia, didapat Dengan cara membeli seharga Rp. 100.000 dari seseorang berinisial VR.
“Setelah mengetahui keberadaannya, VR ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” paparnya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. (Gin).
Jabarnews | Berita Jawa Barat