Wakapolres menyebut, bisnis haram itu sudah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu tahun ini, sedangkan sabu didapatnya dari seseorang yang dikenalannya sewaktu di dalam Lapas Gintung Cirebon.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya sewaktu sama-sama ditahan di Lapas,” Ucap Mega.
Kini, akibat tak pernah jera, Asep Ramadhan kembali harus hidup di balik jeruji dengan ancaman Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untu pelaku ini diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ucap Mega.
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini, mengaku bahwa dirinya menjual sabu di sekitar wilayah tempat tinggalnya.