Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci, Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang pria berinisial S alias Wak No (47) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Wak No ditangkap di Jalan Cendrawasih, Lingkungan 2, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Wak No yang menjadi tersangka pengedar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Cendrawasih, Minggu 14 November 2021.

Baca Juga: Wah! Rizky Billar Sambangi Polda Metro Jaya, Ini Pasalnya

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Dagang Kerawang

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, penangkapan tersangka Wak No berawal atas adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba.

“Dari tersangka disita barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu seberat 6,82 gram,” kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, Rabu 17 November 2021.

Saat ditangkap, terang dia, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menemukan barang bukti 1 paket narkoba dari saku celana, lalu dilakukan penggeledahan. 

Baca Juga:  Kasus Korupsi Pasar Cigasong segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Baca Juga: Diancam karena Foto Kawasan Kumuh vs Mewah di Bandung, Ini Kata Novan Putra

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menemukan 3 paket narkoba yang disembunyikan di dalam mesin cuci dalam dapur rumah tersangka.

“Tersangka mengaku, narkoba ditemukan memang miliknya. Atas pengakuan itu tersangka dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba,” ucap Agus.

Baca Juga:  Mudahkan Pelayanan Bagi TKI, Pemkab Subang Buka LTSP

Kata Agus, atas perbuatannya tersangka Wak No disangkakan melanggar pasal  114 ayat (2), sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ancam Mogok Nasional dan Daerah, Ini Tuntutan Buruh Soal Penetapan Upah Minimum 2022

“Ancaman diatas 10 tahun kurungan penjara,” bilang Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi. (Ptr)***