Dilanjutkan Umar, bahwa Zulkifli dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp500 ribu atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Kemudian kami dari Kejari Kota Cirebon menyerahkan terpidana ke Rutan Klas I Cirebon,” katanya.
Selama masa pelarian Zulkifli, Kejari Kota Cirebon telah melakukan upaya pemanggilan secara patut dan laik, bahkan pencarian.
“Zulkifli turut serta memindahtangankan objek yang jadi jaminan fidusia, dengan kerugian sekitar Rp164 juta,” katanya. (Arn)