Sempat Buron, Pemilik Ponpes di Karawang Akhirnya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Santriwati

Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

Selain itu, tersangka KA juga kerap melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif korban di tempat-tempat yang sepi.

Edwar juga menambahkan bahwa pelaku melakukan pelecehan fisik kepada santriwatinya saat mereka berada di area yang minim pengawasan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan para korban saat insiden terjadi.

Baca Juga:  Pelajar di Lokasi TMMD Dilatih PBB oleh Prajurit TNI

Meskipun informasi awal menyebutkan jumlah korban mencapai 20 orang, hanya enam korban yang secara resmi melaporkan kejadian ini. “Penyidik kami baru mendapatkan laporan resmi dari enam orang korban,” tambah Edwar.

Baca Juga:  Seorang IRT Asal Nias Utara Hilang Terseret Arus Sungai

KA kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut seiring dengan pendalaman kasus oleh pihak kepolisian. (red)

Baca Juga:  Mensos Pastikan Tidak Ada Pengusiran Mahasiswa Tunanetra di Wyata Guna Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News