Sempat Buron, Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sukabumi

Tersangka
Ilustrasi tersangka penyakit gagal ginjal. (Foto: Ist/Net).

“Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron,” ucapnya.

Langkah selanjutnya, sambung Pipit, pihaknya segera melengkap berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.

Baca Juga:  Soal Kasus AP Hasanuddin, Kepala BRIN Bilang Begini

Sebelumnya, Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin (16/1/2023).

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Pengolahan Limbah di Dangdeur Sukabumi

Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Pipit menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan tersangka baru. (Red)

Baca Juga:  Warga Serdang Bedagai Tanam Pohong Pisang dan Mancing Ikan di Jalan Rusak