“Sopir Bus tersebut kami amankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Kami dapat info untuk sopir Bus PO Laju Prima itu tinggal di kosan temannya,” ucap Jamsir.
Ia menambahkan, walaupun sopir Bus PO Laju Prima sudah ditangkap, pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada Dede Yusuf tersebut.
Menurut Jamsir, proses penyidikan masih berjalan hingga nanti dilakukan gelar perkara. Pihaknya akan terus menggali informasi untuk mencari tahu kronologi dari sang sopir.
“Kita sedang lakukan proses pemeriksaan setelah itu gelar dan baru bisa menetapkan tersangka. Jadi untuk saat ini masih belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi,” Singkat Jamsir. (Gin)