Sempat Dihakimi Massa, Pencuri Kambing di Sukasari Purwakarta Diamankan Polisi

Anggota Satreskrim Polres Purwakarta saat menggiring para pelaku. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua dari tiga kawanan pencuri kambing ditangkap dan dihakimi massa beberapa waktu lalu di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, kini harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta. Satu pelaku masih diburu polisi.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polsek Pasawahan Purwakarta Bersihkan Masjid dan Fasilitas Umum

Diktahui, dalam aksinya, para pelaku meracuni kambing milik korban hingga mati dan menjual bangkainya ke penadah daging kambing.

Kedua pelaku diketahui bernama Muhamad Rizki (20) dan Febi Maulana (20) warga Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 50-70 Persen Penghuni Lapas di Jabar Berasal dari Kasus Narkoba

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, mengatakan, aksi para pelaku sangat meresahkan warga lantaran kerap beraksi di sejumlah tempat di Purwakarta dengan modus yang sama.

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja, Polisi di Purwakarta Intensif Datangi Sekolah

Sementara, lanjut dia, pada aksi terakhir di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, para pelaku telah kepergok warga sekitar, sehingga sempat menjadi bulan-bulanan masa hingga diamankan di Kantor desa setempat.