“Kami menjaminan kepada masyarakat bahwa permasalahan di Desa Pangkalan tidak akan diabaikan. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga agar pelayanan kepada warga tidak terganggu,” ucap Abah Budiman.
Terpisah, Camat Bojong, Heru Agus Rianto mengatakan, menekankan bahwa penyegelan Kantor Desa Pangkalan hanya akan menambah masalah dan tidak seharusnya warga Pangkalan menjadi dirugikan.
“Mengingat bahwa kantor Desa merupakan milik pemerintah, pelayanan kepada warga harus tetap berjalan dengan baik meskipun terdapat permasalahan terkait Kepala Desa Pangkalan,” ucap Heru. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News