Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi bahaya terhadap aktivitas masyarakat yang dilalui kendaraan berat tersebut.
Terkait temuan aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Kasomalang dan Kecamatan Jalancagak, Imran bersama Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui bahwa ada enam perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Subang.
Sementara lima di antaranya diketahui telah beroperasi dengan izin yang sudah kedaluwarsa, sehingga aktivitasnya dihentikan. Hanya satu perusahaan yang masih memiliki izin aktif hingga September 2025.
Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman mengungkapkan bahwa pada November 2024, pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada lima perusahaan tersebut, meminta mereka menghentikan kegiatan penambangan karena dinilai ilegal.