JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Tim Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menangkap pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur berinisial JW alias Asiang (38) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Renhard Harve mengatakan, pelaku masih daftar pencarian orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah.
“Dia (Asiang) ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” ucapnya, Selasa (22/11/2022).
Penurutnya, terpidana merupakan DPO dalam kasus pencabulan anak kandung yang masih dibawah umur. Penangkapan setelah tim melakukan pemantauan selama sepekan.
“Terpidana ditangkap tanpa perlawanan dan disaksikan Kepling setempat,” terang Renhard Harve.