Kata dia, setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Serdang Bedagai lalu dilakukan tes kesehatan berupa rapid tes Covid-19 sebelum dibawa ke Lapas Tebing Tinggi.
“Diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan ke Lapas Tebing Tinggi,” ungkap dia.
Renhard menambahkan, terpidana dijerat pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaan 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)