Sempat DPO, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Serdang Bedagai Akhirnya Ditangkap

DPO Kasus cabul anak kandung ditangkap Kejari Serdang Bedagai.(Foto: Istimewa).

Kata dia, setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Serdang Bedagai lalu dilakukan tes kesehatan berupa rapid tes Covid-19 sebelum dibawa ke Lapas Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Makin Hari, Banyak Orang Gila Keliaran di Serdang Bedagai, Siapa Tanggungjawab?

“Diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan ke Lapas Tebing Tinggi,” ungkap dia.

Renhard menambahkan, terpidana dijerat pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Banyak APK Nempel Di Angkot, Ini Kata Bawaslu Purwakarta

“Ancaan 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Transaksi Sabu di Kolam Ikan, Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap Polisi