Mendapatkan informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Lembursitu langsung bergerak dan menangkap pemuda berusia 18 tahun itu.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka sempat beberapa kali mengelak atau membantah telah merudapaksa korban. Tetapi setelah beberapa bukti diperlihatkan akhirnya UM mengakui aksi bejatnya itu.
Bagus menjelaskan, selama melarikan diri UM selalu berpindah-pindah dan menginap di rumah saudaranya.
“Tersangka tidak bisa berkelit setelah keterangan tersangka dan korban, menyebutkan bahwa UM juga ikut merudapaksa gadis di bawah umur itu,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News