Kata dia, personel melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu yang disita dari pelaku. Namun pria yang dimaksud dari pengakuan pelaku tidak ditemukan.
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)