JABARNEWS | TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Gang Bakti, Lingkungan 1, Kampung Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
“Bermula atas laporan dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, dari penyelidikan, personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AM alias Manlau (45) warga sekitar.
“Dari pelaku diamankan Polres Tebing Tinggi dengan barang bukti 14 paket narkoba jenis sabu seberat 1,73 gram,” terang Agus.