Kata dia, pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap dengan membuang 1 bungkus kotak rokok yang diduga berisi narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket.
“Pelaku sempat mencoba kabur dengan membuang narkoba kedalam saluran air,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
“Dia (Manlau) melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)