JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan pengutilan yang terjadi di mini market Alfamart di Cisauk, Tanggerang, telah menyita banyak perhatian publik.
Kasus tersebut mendapat respon dari banyak netizen di Indonesia, pasca emak-emak tersebut mengadukan sang pegawai Alfamart dengan ancaman UU ITE buntut viralnya video sang emak-emak.
Belakangan diketahui sang emak-emak yang bernama Mariana Ahong tersebut telah menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak mini market serta sang pegawai yang ia ancam dengan UU ITE.
Namun demikian, permohonan maaf sang emak-emak pengutil tersebut disampaikan oleh anaknya dengan didampingi oleh seorang pengacara.
“Secara spesifik meminta maaf kepada Alfamart Cisauk, Tanggerang,” ungkap sang anak, dikutip hops.id.