Sempat Ribut dengan Korban, Komplotan Pencuri Motor Spesialis Honda Beat Diamankan

JABARNEWS | CIMAHI – Jajaran Polres Cimahi meringkus empat orang komplotan pencuri motor spesialis motor matic berkapasitas kecil. Sebagian besar motor yang dicuri ialah Honda Beat dan Yamaha Mio.

“Pengungkapan tindak pidana ini dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Cimahi gabungan dengan Unit Reskrim Polsek Margaasih,” kata Kepala Polres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Polres Cimahi, Kamis 2 Desember 2021.

Dia memaparkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Polsek Margaasih melakukan patroli di Cigondewah Hilir, Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Selasa 16 November 2021 dini hari lalu.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Maksimalkan Serapan APBD Hingga Akhir Tahun, Ini Alasannya

Baca Juga:  Lansia di Serdang Bedagai Nekad Gantung Diri

“Saat patroli, rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Margaasih di bawah pimpinan Iptu Sipto Dwi Laksono mendapati warga yang berkerumun. Lalu diketahui telah terjadi perkelahian antara pelaku pencurian dengan korban,” katanya.

Dari situ, lanjut Imron, petugas mendapati ciri-ciri tersangka dari korban, sedangkan pelaku melarikan diri. Dibantu petugas Satreskrim Polres Cimahi, petugas Unit Reskrim Polsek Margaasih lantas melakukan pengejaran.

“Dalam 1×24 jam, seorang pelaku berinisial IH alias Iman (24) diamankan, beserta barang bukti 1 gagang astag dan 3 mata astag yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” terang Kepala Polres Cimahi.

Baca Juga:  DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

Baca Juga: Yuk Simak Cara Membersihkan Kacamata Minus Dengan Benar Agar Tidak Tergores

Dari hasil pengembangan, lanjut dia, tiga tersangka lain yakni ZD alias Ajat (22), IS alias Omod (23) dan RLF alias Endo (25) turut diamankan. Sementara penadah motor curian atas nama Reihan Ernanda masih menjadi buron.

“Dari komplotan ini didapatkan barang bukti 7 unit kendaraan roda dua yang selama ini mereka ambil. Tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Cimahi, di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” kata Imron.

Sebanyak 7 unit kendaraan roda dua hasil pencurian komplotan tersebut terdiri atas 6 unit motor merupakan motor Honda Beat dan 1 unit motor Yamaha Mio. 

Baca Juga:  Pj Walikota Cirebon Ajak Pemuda Lestarikan Seni Budaya

Baca Juga: Ini Alasannya Kenapa Kalian Harus Mandi Ketika Masuk Rumah

“Saat tim Polres Cimahi dan Polsek Margaasih melakukan penangkapan, dari pelaku ini melakukan perlawanan, akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur kepada seprang tersangka yaitu tembakan di kakinya,” kata Imron.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Perkara ini sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” tukasnya. (Yoy)***