Sengketa Lahan SMAK Dago Bandung Memanas, Ada Bentrokan

SMAK Dago Bandung
SMAK Dago Bandung. (foto: istimewa)

Pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan kelompok yang menyerobot lahan, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai tujuan dan siapa yang memerintahkan tindakan tersebut.

“Saya bertanya mengapa mereka masuk tanpa izin, mereka menjawab bahwa mereka diperintah untuk masuk, tetapi mereka tidak tahu masalahnya apa. Mereka hanya disuruh menguasai lahan tanpa ada surat resmi,” ungkap Alex.

Pada Senin dini hari, sempat terjadi bentrokan antara petugas keamanan Yayasan SMAK Dago dengan kelompok tersebut. “Mereka menangkap saya. Saya melawan, terdengar suara teriakan ‘seret, seret’. Saya bertahan, akhirnya terjadi perkelahian. Ada banyak yang menyaksikan,” terangnya.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Eks Terminal Cilambang Tasikmalaya, Temukan Ini

Ketua Yayasan SMAK Dago, Nicky Sopacua, menyatakan bahwa insiden ini sangat mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar. Hingga saat ini, kelompok yang diduga menyerobot lahan masih berada di area tersebut.

Nicky berharap mereka segera meninggalkan lokasi. “Kegiatan sekolah masih berjalan, tetapi kondisinya kurang nyaman karena ada orang-orang yang tidak berkepentingan di sana,” ujarnya.

“Kami memiliki legalitas. Tanah ini milik Departemen Keuangan dan dikelola oleh kami untuk mendirikan sekolah. Tidak ada kegiatan lain selain itu,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Kucurkan Rp500 Juta untuk Pembentukan Kampung Siaga Bencana

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum SMAK Dago, Radea Respati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki surat resmi dari Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset kepada Yayasan SMAK Dago. Surat tersebut diterbitkan pada 21 Februari 2024.

“Surat dari Kementerian Keuangan telah diserahkan kepada kami pada 21 Februari 2024, yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dialihkan hak penguasaannya kepada Yayasan SMAK Dago,” jelas Radea.

Baca Juga:  Dinkes Garut Sasar 220 Ribu Balita untuk Sukseskan Imunisasi Polio

Ia juga menyesalkan tindakan penyerobotan lahan oleh kelompok yang tidak memiliki kewenangan tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum sangat menyesalkan kejadian ini. Tindakan harus dilakukan secara beradab sesuai dengan hukum. Upaya hukum akan kami tempuh. Jika masih berlanjut, kami akan membawa masalah ini ke ranah pidana,” tegasnya.

“Klien kami ingin memastikan bahwa para siswa dapat belajar dengan nyaman di lingkungan pendidikan,” tandasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News