Senin 7 Agustus 2023, Layanan SIM Keliling Karawang Ada Disini

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS I KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Senin (7/8/2023) ada di satu tempat yakni Pos Lantas Dawuan Cikampek.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 2 Mei 2023

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Soal Moderasi Beragama, Muhammadiyah Dukung Penuh Kebijakan Kapolri

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Nelayan yang Hilang Terbawa Gelombang Laut di Cianjur Akhirnya Ditemukan, Terseret Dua Kilometer