Seorang Ayah di Deli Serdang Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun
“Pengakuan tersangka, sejak tahun 2017, dia sudah 15 kali mencabuli korban, terakhir Februari 2022, namun korban menolak ajakan tersangka,” ungkap I Kadek.
I Kasek menambahkan, tersangka mencoba kembali mencabuli anak kandungnya, namun korban menolak dan melarikan diri. Kemudian korban mengadukan perbuatan tersangka kepada ibunya. Merasa keberatan akhirnya ibu korban H melaporkan perbuatan ke Polresta Deli Serdang.
“Atas laporan itu, terangnya berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” bilangnya.(mad).