Namun saat dikumpulkan pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri.
Dari pengakuan korban diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.
“Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya,” jelasnya.
Selanjutnya Kapolres menyampaikan korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait kondisi psikologis korban. Sebab saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.