Seorang Ayah di Karawang Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama Tujuh Tahun, Ancamannya Bikin Ngeri

Pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Getty Images/EyeEm).

Sementara untuk pasal yang disangkakan di antaranya Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Aep Syaepuloh Minta Masyarakat di Karawang Tidak Terbuai jadi Pekerja Migran Ilegal