JABAR NEWS | PURWAKARTA – Entah apa yang ada dipikirin AS (38) warga Desa Dangder, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 13 Tahun. Bahkan, perilaku bejat tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Tapi kini, prilaku bejat AS bisa dihentikan setelah petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta menangkap pelaku setelah sebelumnya mendapat laporan dari Ijah (50) mertua AS lantaran telah menggauli cucunya berinisial R (13) yang masih duduk di bangku SMP itu.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Purwakarta Ipda Suherman mengatakan, terungkapnya perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur itu bermula saat korban melapor kepada guru di sekolah jika ia telah diperkosa oleh bapak tirinya dan sudah berlangsung sejak korban masih duduk dibangku kelas 5 SD.
“Setelah mendapat pengaduan korban lalu direkam dengan menggunakan hanphone, oleh gurunya kemudian dilaporkan kepada Ijah serta Ibu korban bernama Idah,” terang Ipda Suherman, Selasa (10/10/2017).
“Pelaku keseharianya bekerja serabutan sementara istrinya bekerja di Perusahaan swasta dan sering pulang kerja malam, sehingga pelaku sering berada dirumah berdua dengan korban,” terangnya.
Dalam melancarkan prilaku bejatnya, AS kerap membekap korban kemudian mengancam anak tersebut jika tidak melayani nafsu bejat pelaku. Bahkan AS tak segan mengancam akan membunuh R jika memberitahukan prilakunya kepada ibu korban.
Dengan terpaksa korban pun menuruti dan melayani keinginan pelaku hingga berulang kali selama tiga tahun ketika istri pelaku belum pulang kerja.
Tak tahan dengan perlakuan bapak tiri, korbanpun akhirnya melaporkan kajadian tersebut kepada guru di sekolah.
Kepada petugas pelaku mengaku, kerap melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya itu karena hilap, karena saat korban tinggal dirumah bersama pelaku kerap memakai handuk ketika selesai mandi sehingga pelaku mengaku merasa tergoda.
“Atas perbuatan tersebut pelaku diancaam pasal 81 Undang undang No 35 th 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat