JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang diduga bandar narkoba beinsial J (33) ditangkap saat akan transaksi di Jalan Aspan Arsad, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kasi humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,03 gram, 5 buah timbangan elektrik, 1 unit android, 4 bungkus plastik klip kosong dan uang Rp 1,2 juta.
“Sabu ditemukan di saku celana serta uang Rp 1,2 juta hasil penjualan sabu,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).
Kata dia, Penangkapan berawal atas adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba dilakukan tersangka. Lalu polisi melakukan undercober by untuk menangkapnya.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, lalu polisi menyaru sebagai pembeli, hasilnya tersangka dapat ditangkap dengan barang bukti sabu,” ungkap Panjaitan.