Tambahnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu yang berinisial H warga Kota Tanjungbalai. Tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses hukum.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News