JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Saat hendak ditangkap polisi, Erwin Susanto alias Wiwin (30) berusaha kabur dengan memanjat atap rumahnya di Dusun 4, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (17/11/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
Namun usaha Wiwin untuk kabur gagal setelah personel Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai mengepung rumahnya. Selain meringkus tersangka, polisi menyita barang bukti 2 paket sabu dalam plastik transparan dengan berat bruto 0,28 gram, 1 alat isap (bong) 1 buah mancis sudah dirakit dengan jarum, 7 bal plastik klip kosong, 1 dompet warga coklat dan uang Rp350.000.
“Tersangka mencoba kabur lewat atap rumah, namun usahanya digagalkan petugas,” kata Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Martualesi Sitepu.
Ia menjelaskan, tertangkapnya tersangka Wiwin atas informasi dari masyarakat yang telah resah akibat maraknya peredaran narkoba dilakukan Wiwin. Atas laporan itu polisi bertindak cepat untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil kita jebak, namun tetap mencoba kabur lewat atap rumah, berkat kesigapan petugas tersangka berhasil ditangkap,” katanya.
Menurut Kasat, dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatnya dari abang kandungnya, ES. Namun saat dilakukan pengejaran ES sudah kabur sehingga polisi menetapkan ES sebagai DPO.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat. (CR3)