JABARNEWS | CIAMIS – Seorang Janda beranak empat berinisial EK (49) warga Kota Tasikmalaya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis pada saat hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Sindangkasih Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, penangkapan tersebut terjadi pada Hari Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 15.57 WIB, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di depan salah satu minimarket di wilayah Sindangkasih,” kata Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Engkos Kosidin, saat jumpa pers di Kantor BNN Ciamis, Rabu (20/11/2019).
“Pada saat melakukan penggeledahan, didapat barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 0,8 gram yang telah dikemas dan disimpan dalam bungkus rokok.
Hasil dari penggeladahan tersebut, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNN Ciamis guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka.
Engkos menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari pelaku, karena menurut pengakuan pelaku masih menyimpan Narkotika dirumahnya yang terletak di Kota Tasikmalaya.
“Tidak berselang lama, penggeladahan menuju rumah tersangka yang dipimpin oleh Kasi Berantas Narkotika BNN Ciamis dilakukan dengan melibatkan RT setempat, hasil dari penggeledahan di rumah kediaman pelaku tersebut, BNN Ciamis telah menemukan barang bukti paket Sabu seberat 21,28 gram yang terdiri dari 26 paket Sabu siap edar dan menemukan Daun Ganja kering seberat 926,75 gram (hampir 1 Kg).
Engkos menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya pelaku ini memasarkan 3 Kg ganja kering, dan daun ganja kering seberat hampir 1 Kg tersebut merupakan sisa dari penjualannya.
Dari hasil total barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja kering yang telah diamankan BNN Ciamis mencapai nilai jual seharga Rp. 25.160. 000 (dua pulu lima juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Adapun selain mengamankan barang bukti Narkotika, BNN Ciamis juga telah mengamankan barang bukti 1 unit timbangan digital, 1 unit mesin pres plastik, plastik pembungkus klip sachet, 2 Unit Handphone, Kartu ATM, KTP dan Buku catatan transaksi Narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Engkos mengaku, untuk mengungkap jaringan pengedar Narkotika wilayah Priangan tersebut lumayan cukup sulit, pasalnya proses transaksi pelaku ini sering berbelit-belit dan cukup jeli dalam melakukan pengedaran Narkotika.
Pelaku ini terhubung dengan jaringan pengedar Narkotika yang cukup handal di wilayah Ciamis, Banjar dan Pangandaran, oleh sebab itu kami juga akan terus melakukan pendalaman terhadap pelaku, karena dibalik pelaku masih ada jaringannya yang lebih atas lagi, dan saat ini telah menjadi DPO. (CR1)