JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang janda di Kota Tanjungbalai berinisial SJ (35) ditangkap bersama kekasihnya berinisial HM (34) ditangkap satuan narkoba Polres Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, keduanya tersangka merupakan sepasang kekasih saat melakukan transaksi di Kota Tanjungbalai.
“Keduanya ditangkap saat transaksi pil ekstasi di Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi,” ujarnya, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Jalan Pisang, Gang Bersama, Lingkungan 2, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Polisi menemukan barang bukti 40 pil ekstasi.
“Jadi total pil ekstasi diamankan dari kedua tersangka sebanyak 50 butir,” terang Panjaitan.