Seorang Kades di Darangdan Purwakarta Diamankan Polisi Bersama Anaknya, Kasus Dugaan Penganiayaan

Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang kepala desa (Kades) berinisial CM (52) di Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta diamankan aparat kepolisian bersama anaknya berinisial AM (22).

Baca Juga:  Tak Butuh Waktu Lama, Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Pelaku Penusukan

Keduanya ditahan atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 21 November 2024.

Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AD (40) di dua lokasi, yakni di Cafe Alfin dan lingkungan Masjid Endan Andansih, yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Kabar Baik! Harga Pertalite Jadi Setara Premium Berlaku di Bekasi

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar, membenarkan penangkapan tersebut.