Seorang Kades di Darangdan Purwakarta Diamankan Polisi Bersama Anaknya, Kasus Dugaan Penganiayaan

Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

“Benar, pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku. Salah satunya adalah Kepala Desa Legoksari,” ungkap Arwin pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga:  TMMD ke 113, Wabup Purwakarta: Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Arwin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban. “Kedua terduga pelaku telah diperiksa di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan,” tambahnya.

Baca Juga:  PMI Terjunkan Tim Penyelamatan Korban Banjir

Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun,” tutup Arwin. (red)

Baca Juga:  Berselang Hari ke Zona Merah Lagi, Dinkes KBB Ungkap Sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News