JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria tua berinisial SR alias Aay (69) diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta atas dugaan kasus cabul terhadap anak yang masih berusia di bawah umur.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, melakukan aksi bejatnya terhadap gadis berusia 12 tahun itu di warung yang ada di depan rumah anak pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 September 2022.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Purwakarta. Motifnya, pelaku memberi uang jajan kepada korban, sehingga korban dapat dicabuli oleh pelaku,” jelas Edwar, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka memberi korban uang sebesar Rp.10 ribu supaya korban tidak bercerita kepada orang lain mengenai hal yang dialaminya.