Lebih lanjut ia mengatakan pelaku telah dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)