“Mendapat laporan, personel gerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ungkap Iptu Suyatno.
Menurutnya, pelaku merupakan mantan prajurit TNI AD yang telah diberhentikan secara tidak hormat sesuai laporan dia memiliki surat keterangan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Keprajuritan TNI AD.
“pelaku sudah diamankan untuk diproses hukum atas perbuatannya,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News