“Motifnya, tersangka tidak dapat menahan nafsunya saat melihat korban, hingga melakukan pencabulan,” terang Ali Machfud.
Kata dia, tersangka dijerat pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya.(mad).