Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan bahwa AS diduga melanggar pasal 28 Ayat 2 Undang-Undamg Nomor 1 Tahun 2024.
Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain,” kata Fetrizal.
Dia menjelaskan, aksinya dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu. “AS merekam video tersebut pada Rabu 1 Mei 2024 lalu sekira pukul 20.00 di Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
“Pelaku membuat video tersebut agar viral dan terkenal. Karena ingin masuk ke televisi dan seleb TikTok,” tambahnya.