“Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman, saat korban dan saksi berinisial I alias Brew menanyakan sumber bunyi seperti ada orang yang melemparkan batu. Merasa di tuduh melempar batu, para pelaku tak terima dengan pertanyaan tersebut dan marah kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucap Zulkarnaen, pada Rabu, 11 Januari 2022.
Kasat menambahkan, para pelaku ini menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, menendang dan memukul menggunakan alat berupa asbes, gitar, batu, serta galon air mineral.
“Korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Purwakarta. Dengan barang bukti berupa hasil Visum dari RSUD Bayu Asih Purwakarta,” jelas Perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.
Zulkarnaen melanjutkan, dari 13 orang yang ditangkap, 6 diantaranya masih di bawah umur. Mereka diduga menganiaya korban dalam kondisi mabuk.
“Para pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras (miras). Para pelaku tersebut berasal dari kelompok Pasukan Kowes (Pasko) yang berjumlah 13 orang dan diketuai oleh R alias Kowes. Saat ini anggota kami tengah mencari barang bukti lainnya,” ungkapnya.