Kini, lanjut Zulkarnaen, para pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta, sedangkan untuk keenam pelaku dibawah umur ini pihaknya melakukan koordinasi dengan Bapas Kelas II Subang perihal pendampingan dan Litmas. Kendati, tidak ada pengecualian terhadap proses hukum.
“Mereka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman di atas lima tahun,” tegas AKP M Zulkarnaen. (Gin)